Pernikahan menjadi salah satu hari bahagia yang ditunggu-tunggu semua pasangan. Umumnya untuk menyambut hari bahagia itu orang-orang akan menyiapkan segala kebutuhannya jauh-jauh hari mulai dari memesan undangan pernikahan online hingga menentukan di mana tempat akan dilangsungkannya akad nikah. Untuk tempatnya sendiri banyak orang yang lebih memilih menggelarnya di KUA. Hal itu dikarenakan banyak sekali manfaat yang bisa diperoleh ketika menggelar acara pernikahan di KUA.
Keuntungan Menggelar Pernikahan Di KUA
Salah satu keuntungan menggelar acara pernikahan di KUA yaitu bisa menghemat budget. Pasalnya jika pernikahan itu dilakukan di KUA pada jam kerja operasional maka tidak akan dikenakan biaya sepeserpun. Akan tetapi jika akad itu dilaksanakan di luar jam operasional KUA maka perlu membayar sebesar 600.000. Namun bukan hanya itu saja masih banyak lagi manfaat lainnya yang bisa Anda peroleh ketika melangsungkan acara pernikahan di KUA seperti berikut ini.
-
Lebih Tenang
Menikah di KUA akan terasa lebih tenang apabila dibandingkan dengan yang dilakukan di rumah atau tempat lain. Pasalnya ketika akad di KUA orang-orang yang hadir hanyalah sedikit dikarenakan ruangannya terbatas. Selain itu tamu yang diperbolehkan untuk masuk ke dalam KUA hanyalah orang-orang terdekat saja. Tentunya hal ini sangat cocok bagi Anda yang menginginkan suasana kondusif dan tenang sehingga tidak mudah grogi ketika melafalkan akad.
-
Lebih Simple
Keuntungan selanjutnya menikah di KUA yaitu lebih simple. Sebab Anda tidak perlu lagi menyiapkan tenda , tempat duduk tamu dan lain lain yakin hanya perlu membawa dokumen-dokumen pentingnya saja sebagai persyaratan utamanya. Hal itu tentunya bisa menghemat waktu dan biaya. Selain itu juga bisa membuat keakraban kedua pihak keluarga juga lebih intens.
Bagaimana Cara Mendaftar Nikah Di KUA Itu?
Ketika ingin mendaftarkan untuk menikah di KUA pastikan terlebih dahulu jika semua persyaratan telah lengkap. Adapun beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi seperti berikut ini.
- Surat pengantar nikah yang bisa didapatkan dari kelurahan tempat tinggal.
- Fotokopi akte kelahiran untuk masing-masing calon mempelai.
- Fotokopi kartu tanda penduduk untuk masing-masing calon mempelai.
- Fotocopy kartu tanda penduduk untuk masing-masing orang tua mempelai.
- Fotocopy kartu keluarga masing-masing calon mempelai.
- Surat rekomendasi nikah yang diperoleh dari KUA setempat untuk calon pengantin yang ingin melangsungkan hari bahagianya itu di luar Kecamatan tempat tinggal.
- Persetujuan kedua calon mempelai.
- Izin tertulis dari orang tua atau wali calon mempelai jika usianya belum genap 21 tahun.
- Izin tertulis dari wali apabila kedua orang tuanya sudah meninggal.
- Izin dari pengadilan jika kedua orang tua atau wali sudah tidak ada.
- Dispensasi dari pengadilan apabila calon suami maupun istri belum genap berusia 19 tahun.
Jika semua persyaratan di atas sudah terpenuhi maka tahap selanjutnya yaitu mendaftarkan nikah ke KUA. Adapun langkah-langkah mendaftar nikah di KUA seperti di bawah ini.
- Mengunjungi ketua RT untuk meminta surat pengantar pernikahan dari desa maupun kelurahan.
- Mengunjungi kantor kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar yang diperoleh dari RT tadi.
- Mendatangi KUA untuk mendaftarkan pernikahan serta menyerahkan semua persyaratan kepada petugas.
- Menentukan hari dan waktu dilaksanakannya akad di KUA.
Perlu diketahui bahwa ketika prosesi itu berlangsung para pengantin harus membawa orang tua, wali dan saksi. Demikianlah ulasan singkat tentang tata cara menikah di KUA.