Ada yang Tahu Zakat Fitrah Hukumnya Apa? Berikut Informasinya untuk Anda

Pasti sudah tidak asing bukan dengan zakat? Terlebih bagi kamu yang memeluk Agama Islam. Selain itu kamu juga pasti sudah tahu zakat fitrah hukumnya apa juga bukan?. Dimana ketentuan ini sudah tercantum dalam kitab suci Al-Quran dan sudah terdapat juga hukumnya. Berikut ini ada penjabaran lebih lengkap terkait zakat fitrah lebih lengkap untuk kamu.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Jadi yang dinamakan dengan zakat fitrah adalah salah satu zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam baik laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada Bulan Ramadhan di saat menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah ini juga bisa dikatakan sebagai salah satu bentuk kepedulian kita kepada sesama umat Islam.

Bentuk kepedulian tersebut ditunjukkan dengan memberikan beras atau sejumlah uang untuk orang yang kurang mampu. Dimana dihari yang penuh dengan kemenangan ini diharapkan kita bisa berbagi rasa kebahagiaan kepada sesama. Misalnya untuk orang miskin tidak merasa kekurangan makanan dan lain sebagainya.

Asal kamu tahu, bahwasannya untuk zakat fitrah ini wajib ditunaikan bagi setiap jiwa dengan syarat tertentu. Berbagai syarat orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ini antara lain adalah telah beragama Islam, mempunyai banyak rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri, serta memiliki kelebihan rizki.

Besaran Zakat Fitrah

Setelah paham dengan pengertian dan juga hukum dari zakat fitrah, maka kini saatnya kamu juga harus mendalami besarannya. Jadi untuk besaran zakat fitrah sendiri yaitu makanan pokok dengan berat sekitar 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter setiap orangnya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwasannya zakat fitrah ini tidak hanya berupa makanan pokok saja namun juga bisa uang.

Ada yang tahu berapa besaran uang yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah? Jadi untuk besaran zakat fitrah berupa uang ini adalah setara dengan harga 1 sha’ gandum, beras atau kurma. Jadi untuk besarannya atau cara hitung zakat fitrah ini bisa disesuaikan dengan harga yang ada di pasaran dikalikan dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Jika kamu menggunakan patokan dari BAZNAS, maka pada SK No. 10 Tahun 2022 zakat fitrah dan fidyah di DKI Jakarta Raya dan sekitarnya jika di uangkan sekitar 45. 000 rupiah  per jiwanya. Lalu zakat tersebut akan disalurkan dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk diantaranya keluarga rentan yang tengah mengalami kesulitan di bidang ekonomi.

Ketentuan Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat

Kini kamu juga harus paham dengan orang-orang yang tidak wajib membayar zakat. Berbagai ketentuan tersebut mulai dari orang yang meninggal sebelum pada akhirnya terbenam matahari di akhir Bulan Ramadhan. Selain itu anak yang telah lahir setelah terbenam matahari di akhir Bulan Ramadhan juga tidak diwajibkan membayar zakat.

Ketentuan lain bagi orang yang tidak wajib untuk membayar zakat adalah mereka yang memeluk Agama Islam setelah matahari terbenam di akhir Bulan Ramadhan. Disisi lain zakat fitrah hukumnya jadi tidak wajib jika ada tanggungan istri yang baru saja dinikahi setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan.

Kesimpulan yang bisa diambil adalah bahwa zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan umat Islam baik laki-laki ataupun perempuan di Bulan Ramadhan. Hukum untuk mengeluarkan zakat fitrah ini wajib, namun menjadi tidak wajib jika orang tersebut meninggal sebelum matahari terbenam di akhir ramadhan, anak lahir setelah terbenam matahari, orang baru memeluk Islam, dan lainnya.